Menanggapi kenaikan tarif parkir yang saat ini masih menjadi wacana, kami menuturkan pendapat kami masing-masing mengenai hal tersebut. Melalui surat kabar Ibu Kota, Media Indonesia kami turut serta menyuarakan dan berharap salah satu hasil karya kami dapat dihargai dengan dimuatnya di Koran Media Indonesia Senin 18 Oktober 2010, well see
Ini adalah hasil karya kami, Mira dan Resa menanggapinya dari sudut pandang dan gaya penulisan yang berbeda. Jika diperhatikan Milik Resa lebih berbobot daripada punya Mira yang tidak terlalu melek media mengenai masalah tersebut..
Pertama kita akan baca ulasan dengan tema "Kontroversi Kenaikan Tarif Parkir" milik Resa dengan judul
Kenaikan Tarif Parkir dan Perlindungan Konsumen
Wacana mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta belakangan ini mendapat respon yang beragam. Ada yang pro dan ada yang kontra terhadap rencana kenaikan tarif parkir ini. Usulan mengenai kenaikan tarif parkir ini disampaikan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan menyarankan agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tiga zonasi parkir di Ibu Kota. Ketiga zona itu adalah zona pinggir, zona antara, dan zona pusat. Zona pinggir meliputi Klender, Lenteng Agung, Pasar Minggu, Lebak Bulus, dan sekitarnya. Adapun zona antara mencakup Tanah Abang, Matraman, dan Salemba. Zona pusat mencakup jalan protokol, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Pada ketiga zona ini, akan diterapkan tarif parkir dengan perbandingan 1:3:5. Jika zona pinggir menerapkan parkir sebesar Rp 1.000, parkir di zona antara senilai Rp 3.000, dan naik menjadi Rp 5.000 di zona pusat.
Menanggapi usulan kenaikan tarif parkir off street di Jakarta tersebut, memang akan sangat membantu untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal tersebut perlu diperhatikan juga dari sisi perlindungan terhadap konsumennya. Secara faktual, hampir setiap pengelola parkir di Jakarta, tidak memberikan rasa perlindungan khusus kepada konsumen pengguna parkir. Kita sering melihat setiap di karcis-karcis parkir “Bahwa setiap kendaraan yang rusak/kehilangan merupakan tanggungjawab pemilik kendaraan dan bukan merupakan tanggungjawab kami”. Klausula baku seperti ini sangat-sangat merugikan konsumen pengguna jasa parkir. Usulan rencana kenaikan tarif parkir tersebut sudah seharusnya diimbangi dengan Perlindungan Terhadap Konsumen tersebut. Artinya Parkir boleh naik, asal konsumen yang punya kendaraan diasuransikan. Kalau ada kehilangan, kerusakan, harus diganti seratus persen. Jadi segala kerugian yang ditanggung konsumen pengguna kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia layanan parkirSecara normatif, Di dalam Pasal 18 jo 19 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 telah mengatur mengenai Perlindungan Konsumen dalam klausula baku dan kerugian konsumen atas jasa yang diberikan pelaku usaha (dalam hal ini pengelola parkir) kepada konsumen pengguna parkir. Jadi meskipun tarif parkir naik sesuai zona seperti rencanannya tetapi harus tetap memperhatikan perlindungan konsumen pengguna jasa parkir tersebut.Kenaikan tarif parkir saya rasa tidak masalah asal diimbangi dengan perlindungan konsumen pengguna jasa parkir. Jangan tempat parkir hanya sebagai ladang menitipkan barang/kendaraan semata. Asuransi terhadap pengguna jasa parkir harus diperhatikan, dan klausula baku di setiap pengelola parkir harus dihapus karena sangat merugikan konsumen iu sendiri. Mungkin perlu dikaji ulang mengenai rencana kenaikan tarif parkir ini, terutama dari segi perlindungan konsumennya.Diharapkan pengelola parkir tidak hanya menjadi tempat penitipan parkir semata, tetapi setidaknya mempunyai tanggungjawab terhadap kendaraan yang diparkir menggunakan jasa mereka. Pengelola parkir tidak mempunyai “hak imunitas” / kekebalan hukum, akan tetapi mereka harus mempunyai kewajiban menjaga kendaraan dari pengguna jasa parkir dan sewaktu-waktu dapat disalahkan/diperkarakan apabila pengguna jasa parkir merasa tidak puas terhadap layanan jasa yang diberikan.
Tulisan Resa memang terlihat sangat TextBook mungkin ini dikarenakan banyaknya artikel, koran atau frekuensi ia menyaksikan berita sedangkan Mira alakadar dari pengetahuan yang ia miliki selama ini, hanya saja ia senang menulis maka terciptalah komentarnya mengenai "kontroversi kenaikan tarif parkir" dan agak sulit menentukan Judul yang representative akhirnya "Silahkan Dinaikan" menjadi judul dari Artikel Mira J
Belakangan, santer terdengar akan diberlakukan kenaikan tarif parkir yang menuai pro dan kontra masyarakat. Terlebih mereka yang berdomisili di sekitar Jakarta, bahkan di luar Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor sangat ketagihan untuk dapat menghabiskan waktu luang di salah satu Mall di kawasan Jakarta. Kemungkinan besar mereka rutin menginjakan kaki dari Mall ke Mall setiap Minggunya, lantaran kota Jakarta yang disebut Kota Metropolitan ini sudah dipadati oleh beberapa Mall di setiap ruas jalannya, belum lagi tiap Mall menunjukan pameran atau show termasuk sale rutin yang sangatlah berdosa jika masyarakat yang konsumtif atau hanya cuci mata absent hadir.Pemerintah nampaknya mulai sadar untuk melaksanakan kebikajakannya, yaitu menaikan tarif parkir yang secara langsung dapat diasumsikan kunjungan masyarakat ke Mall akan turun intensitas dan frekuensinya agar tidak ada lagi penumpukan kendaraan di Mall. Di sisi lain dapat pula diprediksi, sebagian masyarakat akan pindah menggunakan jasa angkutan umum, yang lagi-lagi ini dalam rangka menekan jumlah kendaraan yang tersebar di ruas jalanan Ibu Kota. Sebagai masyarakat yang peka, pro dan kontra datang mencuat. Kontra datang dari mereka yang kecanduan kongkow di Mall, menikmati barang-barang terbaru di setiap etalase toko dan sesekali mencicipi kudapan yang tengah In, hal yang sebenarnya tidaklah terlalu penting dan pendapat mereka diperkuat karena enggannya menggunakan jasa angkutan umum, seperti Kopaja, Metro Mini, dan Trans Jakarta. Lain dengan mereka yang pro, pendapat mereka dipengaruhi oleh kesadarannya terhadap ruas jalan yang semakin sempit dengan tumpukan kendaraan yang silih berganti masuk ke dalam Mall.Kendati demikian, kebijakan tarif parkir yang belum berlaku ini nampaknya sedang dinikmati oleh sebagian besar masyarakat yang belakangan ini sedang asik mengunjungi salah satu retail yang baru saja dibuka secara perdana 7 Oktober 2010 lalu yang berlokasi di Jl. Sudirman. Pengunjung yang sangat antusias, beramai-ramai datang ke retail tersebut pengelola parkirpun dibuat kewalahan dan jalur pejalan kaki / trotoar dibuat seakan-akan lahan parkir, seketika Jakarta terlihat kumuh.Pantas sekali, jika pemerintah secara sigap dan tegas untuk memberlakukan kenaikan tarif parkir, demi keindahan Ibu Kota Jakarta
Untuk mengisi waktu luang, hal ini memang ampuh untuk mengusir kejenuhan dan merangsang kreativitas untuk bisa mahir menulis sebuah artikel.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar